KTSP sebagai perwujudan dari kurikulum pendidikan
dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok
atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan
supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk
pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah berpedoman pada Standar
Isi dan Standar Kompetensi Lulusan serta panduan penyusunan kurikulum yang
disusun oleh BSNP. Penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan khusus
dikoordinasi dan disupervisi oleh dinas pendidikan provinsi, dan berpedoman
pada Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan serta panduan penyusunan
kurikulum yang disusun oleh BSNP .
Kurikulum dikembangkan berdasarkan
prinsip-prinsip:
(1) Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta
didik dan lingkungannya,
(2) Beragam dan terpadu,
(3) Tanggap terhadap
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni,
(4) Relevan dengan kebutuhan
kehidupan,
(5) Menyeluruh dan berkesinambungan,
(6) Belajar sepanjang
hayat,
(7) Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
I.
Prinsip Pelaksanaan Kurikulum
Dalam
pelaksanaan kurikulum di setiap satuan pendidikan menggunakan prinsip-prinsip:
(1) didasarkan pada potensi, perkembangan dan kondisi
peserta didik;
(2) dilaksanakan dengan menegakkan kelima pilar belajar;
(3) memungkinkan
peserta didik mendapat pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan, dan/atau
percepatan sesuai dengan potensi, tahap perkembangan, dan kondisi peserta didik
dengan tetap memperhatikan keterpaduan pengembangan pribadi peserta didik yang
berdimensi ke-Tuhanan, keindividuan, kesosialan, dan moral;
(4) dalam suasana
hubungan peserta didik dan pendidik yang saling menerima dan menghargai, akrab,
terbuka, dan hangat, dengan prinsip tut wuri handayani, ing madia mangun
karsa, ing ngarsa sung tulada;
(5)
dengan menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber
belajar dan teknologi yang memadai, dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai
sumber belajar, dengan prinsip alam
takambang jadi guru (semua yang terjadi, tergelar dan berkembang di
masyarakat dan lingkungan sekitar serta lingkungan alam semesta dijadikan
sumber belajar, contoh dan teladan);
(6) dengan mendayagunakan kondisi alam,
sosial dan budaya serta kekayaan daerah untuk keberhasilan pendidikan dengan
muatan seluruh bahan kajian secara optimal;
(7) dalam keseimbangan,
keterkaitan, dan kesinambungan yang cocok dan memadai antarkelas dan jenis
serta jenjang pendidikan.
Komponen-komponen Kurikulum
1. Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan
dirumuskan mengacu kepada tujuan umum pendidikan berikut:
(1) Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan,
pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri
dan mengikuti pendidikan lebih lanjut;
(2) Tujuan pendidikan menengah adalah
meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta
keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut;
(3) Tujuan
pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti
pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
2. Acuan Operasional Penyusunan KTSP
Kurikulum
tingkat satuan pendidikan disusun dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
(1) Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia,
(2) Peningkatan
potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan
peserta didik;
(3) Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan;
(4) Tuntutan pembangunan
daerah dan nasional;
(5) Tuntutan dunia kerja;
(6) Perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
(7) Agama;
(8) Dinainika perkembangan
global;
(9) Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan;
(10) Kondisi sosial
budaya masyarakat setempat;
(11) Kesetaraan Jender;
(12) Karakteristik satuan
pendidikan
3.
Struktur dan Muatan Kurikulum
Struktur kurikulum tingkat satuan pendidikan pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah tertuang dalam Standar Isi, yang
dikembangkan dari kelompok mata pelajaran sebagai berikut: (1) Kelompok mata
pelajaran agama dan akhlak mulia, (2) Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan
dan kepribadian, (3) Kelompok mata pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, (4)
Kelompok mata pelajaran estetika, dan (5) Kelompok mata pelajaran jasmani,
olahraga dan kesehatan
Kelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan
melalui muatan dan/atau kegiatan pembelajaran sebagaimana diuraikan dalam PP
No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 7.
Muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang
keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada
satuan pendidikan. Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan
diri termasuk ke dalam isi kurikulum.
a. Mata
pelajaran
Mata pelajaran beserta alokasi waktu untuk
masing-masing tingkat satuan pendidikan tertera pada struktur kurikulum yang
tercantum dalam Standar Isi.
b. Muatan
Lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk
mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah,
termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam
mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan
pendidikan.
c. Kegiatan
Pengembangan Diri
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran
yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan
kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan
kebutuhan, bakat, ininat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah.
Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan/atau dibimbing oleh konselor, guru,
atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan
ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan
pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan
sosial, belajar, dan pengembangan karier peserta didik.
Khusus untuk sekolah menengah kejuruan
pengembangan diri terutama ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan
bimbingan karier.
Pengembangan diri untuk satuan pendidikan khusus
menekankan pada peningkatan kecakapan hidup dan kemandirian sesuai dengan
kebutuhan khusus peserta didik.
d. Pengaturan Beban Belajar
a. Beban belajar dalam sistem paket digunakan oleh tingkat satuan
pendidikan SD/INI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB baik kategori standar maupun mandiri,
SMA/MA/SMALB /SMK/MAK kategori standar.
Beban
belajar dalam sistem kredit semester (SKS) dapat digunakan oleh SMP/MTs/SMPLB
kategori mandiri, dan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar.
Beban
belajar dalam sistem kredit semester (SKS) digunakan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK
kategori mandiri.
b. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket
dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan
dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per ininggu secara
keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan
peserta didik dalam mencapai kompetensi.
c. Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri
tidak terstruktur dalam sistem paket untuk SD/INI/SDLB 0% - 40%, SMP/MTs/SMPLB
0% - 50% dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0% - 60% dari waktu kegiatan tatap muka mata
pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut
mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.
d. Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah
setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah setara
dengan satu jam tatap muka.
e. Alokasi waktu untuk tatap muka, penugasan terstruktur, dan
kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK yang
menggunakan sistem SKS mengikuti aturan sebagai berikut.
1)
Satu SKS pada SMP/MTs terdiri atas: 40
menit tatap muka, 20 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak
terstruktur.
2)
Satu SKS pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri
atas: 45 menit tatap muka, 25 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri
tidak terstruktur.
e. Kenaikan Kelas, Penjurusan, dan Kelulusan
Kenaikan kelas, penjurusan, dan kelulusan mengacu
kepada standar penilaian yang dikembangkan oleh BSNP.
f. Pendidikan Kecakapan Hidup
a. Kurikulum untuk SD/INI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/ SMALB,
SMK/SMAK dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup, yang mencakup kecakapan
pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akadeinik dan/atau kecakapan vokasional.
b. Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian dari pendidikan
semua mata pelajaran.
c. Pendidikan kecakapan hidup dapat diperoleh peserta didik dari
satuan pendidikan yang bersangkutan dan atau dari satuan pendidikan formal lain
dan/atau nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.
g. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
a. Kurikulum untuk semua tingkat satuan pendidikan dapat memasukkan pendidikan
berbasis keunggulan lokal dan global.
b. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan
global dapat merupakan bagian dari semua mata pelajaran.
c. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat diperoleh peserta
didik dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal yang sudah
memperoleh akreditasi.
4. Pelaksanaan
Penyusunan KTSP
a.
Analisis Konteks
1)
Analisis potensi serta kekuatan dan kelemahan yang ada di
sekolah, meliputi: peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, sarana
prasarana, biaya, serta program-program yang ada di sekolah.
2)
Analisis peluang dan tantangan yang ada di masyarakat dan
lingkungan sekitar, antara lain: komite sekolah, dewan pendidikan, dinas
pendidikan, asosiasi profesi, dunia usaha!industri, dunia kerja, sumber daya
alam dan sosial budaya.
3)
Mengidentitikasi standar isi dan standar kompetensi lulusan
sebagai acuan dan panduan penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan.
b.
Mekanisme Penyusunan
1) Tim penyusun
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan SMK dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh
sekolah dan komite sekolah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan
provinsi. Tim penyusun kurikulum tingkat satuan pendidikan SMK terdiri atas:
(1) Guru, (2) Konselor, (3) Kepala sekolah, (4) Komite sekolah, dan (5) Nara
sumber.
Kepala sekolah
sebagai ketua merangkap anggota, Dinas Pendidikan Provinsi bertindak sebagai
koordinator dan supervisor.Guru, konselor, komite sekolah (khususnya DU/DI,
Asosiasi, Dunia Kerja, dan anggota Institusi Pasangan Iainnya) dan nara sumber
bertindak sebagai anggota tim penyusun KTSP.
2) Kegiatan
Penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan
merupakan bagian dan kegiatan perencanaan sekolah. Kegiatan mi dapat berbentuk
rapat kerja dan/atau Iokakarya sekolah dan/atau kelompok sekolah yang
diselenggarakan dalam jangka waktu sebelum tahun pembelajaran baru.
Tahap kegiatan penyusunan kurikulum tingkat satuan
pendidikan secara garis besar meliputi: (1) Penyiapan dan penyusunan draf; (2) Reviu
dan revisi; (3) Finalisasi. Langkah yang lebih rinci dari masing-masing
kegiatan diatur dan diselenggarakan oleh tim penyusun.
3) Pemberlakuan
Dokumen KTSP
dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah setelah mendapat pertimbangan dari
komite sekolah dan diketahui oleh dinas pendidikan kabupaten/kota.
c.
Langkah-Iangkah
Pelaksanaan Penyusunan KTSP
1)
Merumuskan tujuan pendidikan sekolah
Rumusan tujuan
pendidikan sekoloah pada dasarnya merupakan tujuan yang dirumuskan oleh Badan
Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dalam Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai penjabaran dan
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3 dan
penjelasan Pasal 15.
2)
Merumuskan vlsi dan misi sekolah
Setiap satuan sekolah merumuskan visi dan misinya
masing-masing dengan memperhatikan acuan operasional penyusunan KTSP. Rumusan
visi dan misi secara jelas menggambarkan eksistensi sekolah yang bersangkutan
serta gambaran masa depannya.
3)
Merumuskan tujuan Sekolah
Setiap satuan pendidikan merumuskan tujuan
masing-masing mengacu kepada visi dan misi yang telah ditetapkannya. Rumusan tujuan
menggambarkan tujuan institusional kehadiran satuan pendidikan yang
bersangkutan.
4)
Menetapkan standar kompetensi. Penetapan standar kompetensi
dalam penyusunan KTSP menggunakan acuan sebagai berikut.
1)
Standar kompetensi lulusan, yang meliputi:
(1) Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP), misalnya profil lulusan SMK yang tercantum dalam Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan; (2) Standar Kompetensi Lulusan Mata Pelajaran (SKL-MP), merupakan kompetensi minimum setiap mata pelajaran sebagaimana yang tercantum dalam Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan; dan
(3) Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar (SK-KD), merupakan kompetensi minimum setiap substansi mata pelajaran yang tercantum dalam Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan. Keseluruhan standar kompetensi lulusan tersebut adalah kompetensi minimum yang hams dilaksanakan, setiap satuan pendidikan dapat menambahkan kompetensi-kompetensi yang dinilal penting untuk menunjang mutu dan relevansi kompetensi lulusan.
(1) Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP), misalnya profil lulusan SMK yang tercantum dalam Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan; (2) Standar Kompetensi Lulusan Mata Pelajaran (SKL-MP), merupakan kompetensi minimum setiap mata pelajaran sebagaimana yang tercantum dalam Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan; dan
(3) Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar (SK-KD), merupakan kompetensi minimum setiap substansi mata pelajaran yang tercantum dalam Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan. Keseluruhan standar kompetensi lulusan tersebut adalah kompetensi minimum yang hams dilaksanakan, setiap satuan pendidikan dapat menambahkan kompetensi-kompetensi yang dinilal penting untuk menunjang mutu dan relevansi kompetensi lulusan.
5)
Menyusun diagram pencapaian kompetensi
Diagram
pencapaian kompentensi merupakan tahapan atau tata urutan logis kompetensi yang
diajarkan dan dilatihkan kepada peserta didik dalam kurun waktu yang
dibutuhkan, serta kemungkinan dilaksanakan multi entiy-multi exit. Diagram
pencapaian kompetensi cukup dibuat untuk mata pelajaran kompetensi.
6)
Menyusun struktur kurikulum
Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelalaran,
muatan lokal dan pengembangan din yang harus ditempuh oleh peserta didik pada
satuan pendidikan dalam kegiatan pembelajaran. Susunan mata pelajaran dibagi ke
dalam tiga kelompok program, yaitu kelompok program normatif, program adaptif,
dan program produktif.
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan
kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk
keunggulan daerah, selaras dengan program keahilan yang materinya tidak sesuai
menjadi bagian dan mata pelajaran yang ada atau tenlalu banyak sehingga penlu
menjadi mata pelajaran tersendiri. Pengembangari din meskipun bukan mata
pelajaran dan dapat diperoleh dan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler dan atau
ekstrakurikuler yang ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan pelayanan
bimbingan karir, tetap harus tercantum dalam struktur kunikulum. Di dalam
struktur kurikulum harus memuat durasi waktu, yaitu estimasi jumlah jam yang
dibutuhkan untuk menyelesaikan setiap mata pelajaran, muatan lokal dan
pengembangan din sesual dengan Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar
Isi. Kecakapan hidup, keunggulan lokal dan global, lingkungan hidup serta
materi lain yang tidak termasuk dalam struktur kurikulum dapat diintegrasikan
ke dalam kegiatan pembelajaran pada setiap mata pelajaran.
7)
Menetapkan beban belajar
Beban
belajar meliputi kegiatan pembelajaran tatap muka, praktik di sekolah dengan
jumlah 36-40 jam pelajaran per minggu @ 45 menit.
Penetapan beban belajar dilakukan dengan langkah-langkah
sebagai berikut: (1) menetapkan jumlah jam untuk kegiatan pembelajaran tatap
muka (teori), praktik di sekolah, (2) mengkonversi jumlah jam praktik di
sekolah ke dalam jumlah jam tatap muka dengan ketentuan 2 jam pembelajaran
praktik di sekolah setara dengan satu jam pembelajaran tatap muka (teori), dan
(3) menetapkan jumlah jam mata pelajaran yang terdini atas jam tatap muka
(teori) dan jumlah jam hasil konversi pada butir 2) yang dicantumkan pada
struktur kurikulum.
8)
Menetapkan kalender pendidikan
Setiap satuan pendidikan dapat menyusun dan menetapkan
kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik pendidikan,
pembelajaran berbasis kompetensi, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta
didik dan masyarakat dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
(1) Permulaan tahun pelajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya;
(2) Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah Kabupaten/Kota. Organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus;
(3) Pemenintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk satuan-satuan pendidikan; dan
(4) Kalender pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan alokasi waktu sebagaimana tersebut pada dokumen Standar Isi dengan memperhatikan ketentuan dan Pemerintah/pemerintah daerah.
(1) Permulaan tahun pelajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya;
(2) Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah Kabupaten/Kota. Organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus;
(3) Pemenintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk satuan-satuan pendidikan; dan
(4) Kalender pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan alokasi waktu sebagaimana tersebut pada dokumen Standar Isi dengan memperhatikan ketentuan dan Pemerintah/pemerintah daerah.
0 comments:
Post a Comment