Saturday, December 14, 2013

Filled Under:

Prinsip-prinsip Pengembangan Kurikulum



KTSP sebagai perwujudan dari kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah berpedoman pada Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan serta panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP. Penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan khusus dikoordinasi dan disupervisi oleh dinas pendidikan provinsi, dan berpedoman pada Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan serta panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP .
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip: 
(1) Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya, 
(2) Beragam dan terpadu, 
(3) Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, 
(4) Relevan dengan kebutuhan kehidupan, 
(5) Menyeluruh dan berkesinambungan, 
(6) Belajar sepanjang hayat, 
(7) Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah

I.     Prinsip Pelaksanaan Kurikulum
Dalam pelaksanaan kurikulum di setiap satuan pendidikan menggunakan prinsip-prinsip: 
(1) didasarkan pada potensi, perkembangan dan kondisi peserta didik; 
(2) dilaksanakan dengan menegakkan kelima pilar belajar; 
(3) memungkinkan peserta didik mendapat pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan, dan/atau percepatan sesuai dengan potensi, tahap perkembangan, dan kondisi peserta didik dengan tetap memperhatikan keterpaduan pengembangan pribadi peserta didik yang berdimensi ke-Tuhanan, keindividuan, kesosialan, dan moral; 
(4) dalam suasana hubungan peserta didik dan pendidik yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka, dan hangat, dengan prinsip tut wuri handayani, ing madia mangun karsa, ing ngarsa sung tulada; 
 (5) dengan menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber belajar dan teknologi yang memadai, dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar, dengan prinsip alam takambang jadi guru (semua yang terjadi, tergelar dan berkembang di masyarakat dan lingkungan sekitar serta lingkungan alam semesta dijadikan sumber belajar, contoh dan teladan); 
(6) dengan mendayagunakan kondisi alam, sosial dan budaya serta kekayaan daerah untuk keberhasilan pendidikan dengan muatan seluruh bahan kajian secara optimal; 
(7) dalam keseimbangan, keterkaitan, dan kesinambungan yang cocok dan memadai antarkelas dan jenis serta jenjang pendidikan.

Komponen-komponen Kurikulum
1.    Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan dirumuskan mengacu kepada tujuan umum pendidikan berikut: 
(1) Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut; 
(2) Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut; 
(3) Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.

2.    Acuan Operasional Penyusunan KTSP
Kurikulum tingkat satuan pendidikan disusun dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 
(1) Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia, 
(2) Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik; 
(3) Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan; 
(4) Tuntutan pembangunan daerah dan nasional; 
(5) Tuntutan dunia kerja; 
(6) Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; 
(7) Agama; 
(8) Dinainika perkembangan global; 
(9) Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan; 
(10) Kondisi sosial budaya masyarakat setempat; 
(11) Kesetaraan Jender; 
(12) Karakteristik satuan pendidikan

3.    Struktur dan Muatan Kurikulum
Struktur kurikulum tingkat satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah tertuang dalam Standar Isi, yang dikembangkan dari kelompok mata pelajaran sebagai berikut: (1) Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, (2) Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, (3) Kelompok mata pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, (4) Kelompok mata pelajaran estetika, dan (5) Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan
Kelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pembelajaran sebagaimana diuraikan dalam PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 7.
Muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan. Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.

a.    Mata pelajaran
Mata pelajaran beserta alokasi waktu untuk masing-masing tingkat satuan pendidikan tertera pada struktur kurikulum yang tercantum dalam Standar Isi.

b.    Muatan Lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan.

c.    Kegiatan Pengembangan Diri
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, ininat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan/atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karier peserta didik.
Khusus untuk sekolah menengah kejuruan pengembangan diri terutama ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan bimbingan karier.
Pengembangan diri untuk satuan pendidikan khusus menekankan pada peningkatan kecakapan hidup dan kemandirian sesuai dengan kebutuhan khusus peserta didik.

d.    Pengaturan Beban Belajar
a.    Beban belajar dalam sistem paket digunakan oleh tingkat satuan pendidikan SD/INI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB baik kategori standar maupun mandiri, SMA/MA/SMALB /SMK/MAK kategori standar.
       Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) dapat digunakan oleh SMP/MTs/SMPLB kategori mandiri, dan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar.
       Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) digunakan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori mandiri.
b.    Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per ininggu secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.
c.     Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket untuk SD/INI/SDLB 0% - 40%, SMP/MTs/SMPLB 0% - 50% dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0% - 60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.
d.    Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah setara dengan satu jam tatap muka.
e.     Alokasi waktu untuk tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK yang menggunakan sistem SKS mengikuti aturan sebagai berikut.
1)        Satu SKS pada SMP/MTs terdiri atas: 40 menit tatap muka, 20 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
2)        Satu SKS pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas: 45 menit tatap muka, 25 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.

e.    Kenaikan Kelas, Penjurusan, dan Kelulusan
Kenaikan kelas, penjurusan, dan kelulusan mengacu kepada standar penilaian yang dikembangkan oleh BSNP.

f.     Pendidikan Kecakapan Hidup
a.     Kurikulum untuk SD/INI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/ SMALB, SMK/SMAK dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup, yang mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akadeinik dan/atau kecakapan vokasional.
b.    Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian dari pendidikan semua mata pelajaran.
c.     Pendidikan kecakapan hidup dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan dan atau dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.

g.    Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
a.     Kurikulum untuk semua tingkat satuan pendidikan dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global.
b.    Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global dapat merupakan bagian dari semua mata pelajaran.
c.     Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.
4.    Pelaksanaan Penyusunan KTSP

a.        Analisis Konteks
1)        Analisis potensi serta kekuatan dan kelemahan yang ada di sekolah, meliputi: peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, sarana prasarana, biaya, serta program-program yang ada di sekolah.
2)        Analisis peluang dan tantangan yang ada di masyarakat dan lingkungan sekitar, antara lain: komite sekolah, dewan pendidikan, dinas pendidikan, asosiasi profesi, dunia usaha!industri, dunia kerja, sumber daya alam dan sosial budaya.
3)        Mengidentitikasi standar isi dan standar kompetensi lulusan sebagai acuan dan panduan penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan.

b.        Mekanisme Penyusunan
1)    Tim penyusun
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan SMK dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh sekolah dan komite sekolah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan provinsi. Tim penyusun kurikulum tingkat satuan pendidikan SMK terdiri atas: (1) Guru, (2) Konselor, (3) Kepala sekolah, (4) Komite sekolah, dan (5) Nara sumber.
Kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota, Dinas Pendidikan Provinsi bertindak sebagai koordinator dan supervisor.Guru, konselor, komite sekolah (khususnya DU/DI, Asosiasi, Dunia Kerja, dan anggota Institusi Pasangan Iainnya) dan nara sumber bertindak sebagai anggota tim penyusun KTSP.
2)    Kegiatan
Penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan merupakan bagian dan kegiatan perencanaan sekolah. Kegiatan mi dapat berbentuk rapat kerja dan/atau Iokakarya sekolah dan/atau kelompok sekolah yang diselenggarakan dalam jangka waktu sebelum tahun pembelajaran baru.
Tahap kegiatan penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan secara garis besar meliputi: (1) Penyiapan dan penyusunan draf; (2) Reviu dan revisi; (3) Finalisasi. Langkah yang lebih rinci dari masing-masing kegiatan diatur dan diselenggarakan oleh tim penyusun.

3)    Pemberlakuan
Dokumen KTSP dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah setelah mendapat pertimbangan dari komite sekolah dan diketahui oleh dinas pendidikan kabupaten/kota.

c.         Langkah-Iangkah Pelaksanaan Penyusunan KTSP
1)        Merumuskan tujuan pendidikan sekolah
Rumusan tujuan pendidikan sekoloah pada dasarnya merupakan tujuan yang dirumuskan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dalam Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai penjabaran dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3 dan penjelasan Pasal 15.
2)        Merumuskan vlsi dan misi sekolah
Setiap satuan sekolah merumuskan visi dan misinya masing-masing dengan memperhatikan acuan operasional penyusunan KTSP. Rumusan visi dan misi secara jelas menggambarkan eksistensi sekolah yang bersangkutan serta gambaran masa depannya.

3)        Merumuskan tujuan Sekolah
Setiap satuan pendidikan merumuskan tujuan masing-masing mengacu kepada visi dan misi yang telah ditetapkannya. Rumusan tujuan menggambarkan tujuan institusional kehadiran satuan pendidikan yang bersangkutan.
4)        Menetapkan standar kompetensi. Penetapan standar kompetensi dalam penyusunan KTSP menggunakan acuan sebagai berikut.
1)        Standar kompetensi lulusan, yang meliputi: 
(1) Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP), misalnya profil lulusan SMK yang tercantum dalam Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan; (2) Standar Kompetensi Lulusan Mata Pelajaran (SKL-MP), merupakan kompetensi minimum setiap mata pelajaran sebagaimana yang tercantum dalam Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan; dan 
(3) Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar (SK-KD), merupakan kompetensi minimum setiap substansi mata pelajaran yang tercantum dalam Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan. Keseluruhan standar kompetensi lulusan tersebut adalah kompetensi minimum yang hams dilaksanakan, setiap satuan pendidikan dapat menambahkan kompetensi-kompetensi yang dinilal penting untuk menunjang mutu dan relevansi kompetensi lulusan.
5)        Menyusun diagram pencapaian kompetensi
       Diagram pencapaian kompentensi merupakan tahapan atau tata urutan logis kompetensi yang diajarkan dan dilatihkan kepada peserta didik dalam kurun waktu yang dibutuhkan, serta kemungkinan dilaksanakan multi entiy-multi exit. Diagram pencapaian kompetensi cukup dibuat untuk mata pelajaran kompetensi.
6)        Menyusun struktur kurikulum
Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelalaran, muatan lokal dan pengembangan din yang harus ditempuh oleh peserta didik pada satuan pendidikan dalam kegiatan pembelajaran. Susunan mata pelajaran dibagi ke dalam tiga kelompok program, yaitu kelompok program normatif, program adaptif, dan program produktif.
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, selaras dengan program keahilan yang materinya tidak sesuai menjadi bagian dan mata pelajaran yang ada atau tenlalu banyak sehingga penlu menjadi mata pelajaran tersendiri. Pengembangari din meskipun bukan mata pelajaran dan dapat diperoleh dan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler dan atau ekstrakurikuler yang ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan pelayanan bimbingan karir, tetap harus tercantum dalam struktur kunikulum. Di dalam struktur kurikulum harus memuat durasi waktu, yaitu estimasi jumlah jam yang dibutuhkan untuk menyelesaikan setiap mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan din sesual dengan Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi. Kecakapan hidup, keunggulan lokal dan global, lingkungan hidup serta materi lain yang tidak termasuk dalam struktur kurikulum dapat diintegrasikan ke dalam kegiatan pembelajaran pada setiap mata pelajaran.
7)        Menetapkan beban belajar
       Beban belajar meliputi kegiatan pembelajaran tatap muka, praktik di sekolah dengan jumlah 36-40 jam pelajaran per minggu @ 45 menit.
Penetapan beban belajar dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut: (1) menetapkan jumlah jam untuk kegiatan pembelajaran tatap muka (teori), praktik di sekolah, (2) mengkonversi jumlah jam praktik di sekolah ke dalam jumlah jam tatap muka dengan ketentuan 2 jam pembelajaran praktik di sekolah setara dengan satu jam pembelajaran tatap muka (teori), dan (3) menetapkan jumlah jam mata pelajaran yang terdini atas jam tatap muka (teori) dan jumlah jam hasil konversi pada butir 2) yang dicantumkan pada struktur kurikulum.
8)        Menetapkan kalender pendidikan
Setiap satuan pendidikan dapat menyusun dan menetapkan kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik pendidikan, pembelajaran berbasis kompetensi, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut: 
(1) Permulaan tahun pelajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya; 
(2) Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah Kabupaten/Kota. Organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus; 
(3) Pemenintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk satuan-satuan pendidikan; dan 
(4) Kalender pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan alokasi waktu sebagaimana tersebut pada dokumen Standar Isi dengan memperhatikan ketentuan dan Pemerintah/pemerintah daerah.

0 comments:

Edukasi Tok

EDUKASI TOK HANYA INGIN INFORMASI YANG EDUKATIF"

GO_0N_IN ENLISH


GO_0N_IN ENLISH



EDUKASI TOK

EDUKASI TOK



Copyright @ 2013 EDUKASI TOK .