1.
Standar Nasional
Pendidikan
adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Badan Standar Nasional
Pendidikan
yang disingkat BSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugas
mengembangkan, memantau pelaksanaan dan mengevaluasi standar nasional
pendidikan.
3.
Standar Isi adalah ruang lingkup
materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi
tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus
pmbelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis
pendidikan tertentu.
4.
Kurikulum adalah seperangkat
rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara
yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk
mencapai tujuan pendidikan tertentu.
5.
Kerangka Dasar Kurikulum adalah rambu-rambu yang
ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan kurikulum tingkat
satuan pendidikan dan silabusnya pada setiap satuan pendidikan.
6.
Keunggulan Lokal dan
Global
adalah potensi unggulan daerah dan atau internasional dalam bentuk sumberdaya
alam dan sosial budaya (seni, produk, jasa, kerajinan, bahasa, teknologi, dan
lain-lain).
7.
Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan
adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan oleh
masing-masing satuan pendidikan.
8.
Peserta Didik adalah anggota masyarakat
yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang
tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
9.
Kompetensi adalah kemampuan
bersikap, berpikir, dan bertindak secara konsisten pada perwujudan dari
pengetahuan, sikap dan keterampilan, yang dimiliki oleh peserta didik.
10. Standar Kompetensi Lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan
yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan; Standar Kompetensi Lulusan
meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau seluruh kelompok mata
pelajaran.
11. Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran adalah kualifikasi
kemampuan minimal peserta didik pada setiap kelompok mata pelajaran yang
mencakup kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan
kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika dan jasmani, olahraga dan
kesehatan.
12. Standar Kompetensi Mata Pelajaran adalah kualifikasi kemampuan minimal
peserta didik yang menggambarkan penguasaan sikap, pengetahuan, dan
keterampilan yang diharapakan dicapai pada setiap tingkat dan/atau semester
untuk mata pelajaran tertentu.
13. Standar Kompetensi adalah kualifikasi kemampuan minimal
peserta didik yang menggambarkan penguasaan sikap, pengetahuan dan keterampilan
yang diharapkan dicapai pada setiap tingkat dan/atau semester, standar
kompetensi terdiri atas sejumlah kompetensi dasar sebagai acuan baku yang harus
dicapai dan berlaku secara nasional.
14. Kompetensi Dasar merupakan sejumlah kemampuan yang harus dimiliki
peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan untuk menyusun
indikator kompetensi.
15. Pendidikan Kecakapan Hidup adalah pendidikan yang memberikan
kecakapan personal, kecakapan sosial, kecakapan intelektual dan kecakapan
vokasional untuk bekerja atau usaha mandiri.
16. Beban Belajar adalah rumusan satuan waktu yang dibutuhkan peserta
didik dalam mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan
terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk mencapai standar
kompetensi lulusan serta kemampuan lainnya dengan memperhatikan tingkat
perkembangan peserta didik.
17. Kegiatan Tatap Muka adalah kegiatan pembelajaran yang
berupa proses interaksi antara peserta didik, materi pembelajaran, pendidik dan
lingkungan.
18. Penugasan Terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang
berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang didesain oleh
pendidik untuk menunjang pencapaian tingkat kompetensi dan atau kemampuan
lainnya pada kegiatan tatap muka. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur
ditentukan oleh pendidik. Penugasan terstruktur termasuk kegiatan perbaikan,
pengayaan dan percepatan.
19. Kegitan Mandiri Tidak Terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang
berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang didisain oleh
pendidik untuk menunjang pencapaian tingkat kompetensi mata pelajaran atau
lintas mata pelajaran atau kemampuan lainnya yang waktu penyelesaiannya diatur
sendiri oleh peserta didik.
20. Sistem Paket adalah penyelenggaraan program pendidikan yang
peserta didiknya diwajibkan mengikuti seluruh program pembelajaran dan beban
belajar yang sudah ditetapkan untuk setiap kelas sesuai dengan struktur
kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan yang dimaksud.
21. Sistem Kredit Semester (SKS) adalah sistem penyelenggaraan
program pendidikan yang peserta didiknya menentukan sendiri beban belajar dan
matapelajaran-matapelajaran yang diikutinya setiap semester pada satuan
pendidikan yang dimaksud.
22. Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk
kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran. Kalender
pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu
pembelajaran efektif dan hari libur.
23. Permulaan Tahun Ajaran adalah waktu dimulainya kegiatan
pembelajaranpada awal tahun ajaran pada setiap satuan pendidikan.
24. Minggu Efektif Belajar adalah jumlah minggu kegiatan
pembelajaran untuk setiap tahun ajaran pada setiap satuan pendidikan.
25. Waktu Pembelajaran Efektif adalah jumlah jam pembelajaran
setiap minggu, meliputi jumlah pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran
termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
26. Waktu Libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan
pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat
berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun
pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum (termasuk hari-hari besar
nasional), dan hari libur khusus.
27. Struktur Kurikulum merupakan pola dan susunan mata
pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik pada satuan pendidikan dalam
kegiatan pembelajaran. Susunan mata pelajaran tersebut terbagi dalam lima
kelompok yaitu kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kewarganegaraan
dan kepribadian; ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika; jasmani, olahraga
dan kesehatan.
28. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan
yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, non-formal dan informal
pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
29.
Kategori Standar adalah sekolah yang
sedang berupaya mencapai standar minimal berdasarkan delapan standar nasional
pendidikan.
30. Kategori Mandiri adalah
sekolah yang berhasil mencapai batas minimal delapan standar nasional
pendidikan.
31.
SKKNI adalah standar Kerja Nasional
Indonesia
0 comments:
Post a Comment