Kebijakan operasional penerimaan peserta didik baru, memuat aturan mengenai
jumlah peserta didik yang dapat diterima di suatu sekolah. Penentuan mengenai jumlah
peserta didik, tentu juga didasarkan atas kenyataan-kenyataan yang ada di
sekolah (faktor kondisional sekolah). Faktor kondisional tersebut meliputi:
daya tampung kelas baru, kriteria mengenai siswa yang dapat diterima, anggaran
yang tersedia, prasarana dan sarana yang ada, tenaga kependidikan yang
tersedia, jumlah peserta didik yang tinggal di kelas satu, dan sebagainya.
Kebijakan operasional penerimaan peserta didik, juga memuat sistem
pendaftaran dan seleksi atau penyaringan yang akan diberlakukan untuk peserta
didik. Selain itu, kebijakan penerimaan peserta didik, juga berisi mengenai waktu
pendaftaran, kapan dimulai dan kapan diakhiri. Selanjutnya, kebijakan
penerimaan peserta didik harus juga memuat tentang personalia-personalia yang
akan terlibat dlam pendaftaran, seleksi dan penerimaan peserta didik.
Kebijaksanaan penerimaan peserta didik ini dibuat berdasarkan
petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Petunjuk
demikian harus dipedomani, karena ia memang dibuat dalam rangka mendapatkan
calon peserta didik sebagaimana yang diinginkan atau diidealkan.
Sistem Penerimaan
Peserta Didik
Sistem yang dimaksudkan di sini lebih menunjuk kepada cara. Berarti, sistem
penerimaan peserta didik adalah cara penerimaan peserta didik baru.
Ada dua macam sistem penerimaan peserta didik baru. Pertama, dengan
menggunakan sistem promosi, sedangkan yang kedua dengan menggunakan sistem
seleksi.
Yang dimaksud dengan sistem promosi adalah penerimaan peserta didik, yang
sebelumnya tanpa menggunakan seleksi. Mereka yang mendaftar sebagai peserta
didik di suatu sekolah, diterima semua begitu saja. Sehingga mereka yang
mendafar menjadi peserta didik, tidak ada yang ditolak.
Sistem promosi demikian, secara umum berlaku pada sekolah-sekolah yang
pendaftarannya kurang dari jatah atau daya tampung yang ditentukan.
Kedua, adalah sistem seleksi. Sistem seleksi ini dapat digolongkan menjadi
tiga macam. Pertama, seleksi berdasarkan daftar nilai ujian nasional, yang
kedua berdasarkan penelusuran minat dan kemampuan (PMDK), sedangkan yang ketiga
adalah seleksi berdasarkan hasil tes masuk.
Pada masa sekarang ini, di sekolah-sekolah lanjutan, baik lanjutan pertama
maupun tingkat atas, sudah menggunakan sistem NUN. Dengan demikian, peserta
didik yang akan diterima dirangking NUN-nya. Mereka yang berada pada rangking
yang telah ditentukan akan diterima di sekolah tersebut. Pada sistem demikian,
sekolah sebelumnya menentukan berapa daya tampung sekolahnya.
Sistem seleksi dengan penelusuran minat dan kemampuan (PMDK) dilakukan
dengan cara mengamati secara menyeluruh terhadap prestasi peserta didik pada
sekolah sebelumnya. Prestasi tersebut diamati melalui buku raport semester
pertama sampai dengan raport terakhir. Sistem demikian, umumnya lebih
memberikan kesempatan yang besar kepada peserta didik unggulan di suatu
sekolah. Mereka yang nilai raportnya cenderung baik sejak semester awal, punya
kans untuk diterima; sebaliknya mereka yang nilai raportnya jelek, sedikit
kansnya untuk diterima.
Sungguhpun demikian, diterima tidaknya calon peserta didik tersebut, masih
juga bergantung kepada seberapa banyaknya calon peserta didik yang mendaftar
atau memilih pada jurusan yang ingin dimasuki. Semakin banyak pendaftar dan
atau peminatnya, persaingannya akan semakin ketat.
Sistem seleksi dengan tes masuk adalah, bahwa mereka yang mendaftar di
suatu sekolah terlebih dahulu diwajibkan menyelesaikan serangkaian tugas yang
berupa soal-soal tes. Jika yang bersangkutan dapat menyelesaikan suatu tugas
berdasarkan kriteria tertentu yang telah ditentukan, maka ia akan diterima.
Sebaliknya jika mereka tidak dapat menyelesaikan tugas berdasarkan kriteria
tertentu yang telah ditentukan, yang bersangkutan tidak diterima sebagai
peserta didik.
Sistem seleksi ini lazimnya dilakukan melalui dua tahap, ialah seleksi
administratif dan baru kemudian seleksi akademik. Seleksi administratif adalah
seleksi atas kelengkapan-kelengkapan administrtaif calon, apakah
kelengkapan-kelengkapan administrtaif yang dipersyaratkan bagi calon telah
dapat dipenuhi ataukah tidak (lihat pada bagian persyaratan masuk sekolah).
Jika calon tidak dapat memenuhi persyaratan-persyaratan administrtaif yang
telah ditentukan, maka mereka tidak dapat mengikuti seleksi akademik.
Sungguhpun demikian, sekolah juga masih dapat memberikan kebijaksanaan
kepada masing-masing calon, misalnya saja menunda pemenuhan persyaratan administrtaif
dengan batas waktu yang telah ditentukan. Sebab, dengan cara demikian, sekolah
memang akan lebih dapat merekrut calon-calon yang lebih potensial. Jangan
sampai calon yang potensial gagal mengikuti seleksi, hanya karena tertundanya
persyaratan administrtaif. Sebab, ada kalanya persyaratan administrtaif
demikian melibatkan instansi lain dalam hal pemenuhannya.
Adapun seleksi akademik, adalah suatu aktivitas yang bermaksud mengetahui
kemampuan akademik calon. Apakah calon yang akan diterima di suatu sekolah
tersebut dapat memenuhi kemampuan persyaratan yang ditentukan ataukah tidak.
Jika kemampuan prasyarat yang dinginkan oleh sekolah tidak dapat dipenuhi, maka
yang bersangkutan tidak diterima sebagai calon peserta didik. Sebaliknya, jika
calon dapat memenuhi kemampuan prasyarat yang ditentukan, maka yang
bersangkutan akan diterima sebagai peserta didik di sekolah tersebut.
Kriteria
Penerimaan Peserta Didik Baru
Yang dimaksud dengan kriteria adalah patokan-patokan yang menentukan bisa
tidaknya seseorang untuk diterima sebagai peserta didik atau tidak. Ada dua
macam kriteria penerimaan peserta didik. Pertama, adalah kriteria acuan patokan
(standard criterian referenced),
yaitu suatu penerimaan peserta didik yang didasarkan atas patokan-patokan yang
telah ditentukan sebelumnya. Dalam hal ini, sekolah terlebih dahulu membuat
patokan bagi calon peserta didik dengan kemampuan minimal setingkat mana yang
dapat diterima di sekolah tersebut.
Sebagai konsekuensi dari penerimaan yang didasarkan atas kriteria acuan
patokan demikian, jika semua calon peserta didik yang mengikuti seleksi
memenuhi patokan minimal yang ditentukan, maka mereka harus diterima semua;
sebaliknya, jika calon peserta didik yang mendaftar kurang dari patokan minimal
yang telah ditentukan, haruslah ditolak atau tidak diterima.
Kedua, kriteria acuan norma (norm
criterian referenced), yaitu suatu penerimaan calon peserta didik yang
didasarkan atas keseluruhan prestasi calon peserta didik yang mengikuti
seleksi. Dalam hal ini sekolah menetapkan kriteria penerimaan berdasarkan
prestasi keseluruhan peserta didik. Keseluruhan prestasi peserta didik
dijumlah, kemudian dicari reratanya. Calon peserta didik yang nilainya berada
dan di atas rata-rata, digolongkan sebagai calon yang dapat diterima sebagai
calon peserta didik. Sementara yang berada di bawah rata-rata termasuk peserta
didik yang tidak diterima.
Ketiga, kriteria yang didasarkan atas daya tampung sekolah, sekolah
terlebih dahulu menentukan berapa jumlah daya tampunya, atau berapa calon peserta
didik baru yang akan diterima. Setelah sekolah menentukan, kemudian merangking
prestasi siswa mulai dari yang berprestasi paling tinggi sampai dengan prestasi
paling rendah. Penentuan peserta didik yang diterima dilakukan dengan cara
mengurut dari atas ke bawah, sampai daya tampung tersebut terpenuhi.
Jika ada diantara siswa yang sama rangkingnya, sedangkan mereka sama-sama
berada di rangking kritis penerimaan, sekolah dapat mengambil kebijaksanaan
antara lain, melalui tes ulang atas siswa-siswa yang rangkingnya sama tersebut.
Atau, dapat pula memilih diantara mereka dengan mengamati prestasi lainnya.
Bisa juga, menangguhkan penerimaan mereka dengan menempatkannya dalam cadangan,
dengan catatan jika sewaktu-waktu ada calon peserta didik yang rangkingnya berada
di atasnya mengundurkan diri, yang bersangkutan dipanggil untuk mengisi formasi
tersebut.
Alternatif mana yang dipilih, tentulah harus disepakati bersama dengan
tenaga kependidikan di sekolah sejak awal-awal perencanaan. Sebab, dengan
penetapan terlebih dahulu demikian, telah terdapat kesepakatan bersama antara
para personalia sekolah yang lainnya. Di sinilah pentingnya rapat penerimaan
peserta didik baru.
Prosedur
Penerimaan Peserta Didik Baru
Penerimaan peserta didik termasuk salah satu aktivitas penting dalam
manajemen peserta didik. Sebab aktivitas penerimaan ini menentukan seberapa
kualitas input yang dapat direkurt oleh sekolah tersebut.
Adapun prosedur penerimaan peserta didik baru adalah pembentukan panitia
penerimaan peserta didik baru, rapat penentuan peserta didik baru, pembuatan,
pemasangan atau pengiriman pengumuman, pendaftaran peserta didik baru, seleksi,
penentuan peserta didik yang diterima, pengumuman peserta didik yang diterima
dan registrasi peserta didik yang diterima. Secara jelas, langkah-langklah
tersebut sebagaimana pada diagram
2.1.
2.1.
|
|
Diagram 2.1.
Langkah-langkah Penerimaan Peserta Didik Baru
Secara lebih
jelas, langkah-langkah rekritmen peserta didik baru tersebut dijelaskan sebagai
berikut ini.
Pembentukan Panitia Penerimaan Peserta Didik
Baru
Kegiatan pertama yang harus dilakukan oleh kepala sekolah dalam penerimaan
peserta didik baru adalah pembentukan panitia. Panitian ini dibentuk, dengan
maksud agar secepat mungkin melaksanakan pekerjaannya. Panitian yang sudah
terbentuk, umumnya diformalkan dengan menggunakan Surat Keputusan (SK) Kepala
Sekolah.
Susunan panitian penerimaan peserta didik baru dapat mengambil alternatif
sebagai berikut:
1)
Ketua Umum : Kepala Sekolah
2)
Ketua Pelaksana : Wakil Kepala Sekolah Urusan Kesiswaan
3)
Sekretaris : Kepala Tata Usaha atau Guru
4)
Bendahara : Bendaharawan sekolah
5)
Pembantu Umum : Guru
6)
Seksi-seksi :
a)
Seksi Kesekretariatan : Pegawai Tata Usaha
b)
Seksi Pengumuman/Publikasi : Guru
c)
Seksi Pendaftaran : Guru
d)
Seksi Seleksi : Guru
e)
Seksi Kepengawasan : Guru
Adapun deskripsi
tugas masing-masing panitia adalah sebagai berikut;
1)
Ketua Umum
Bertanggungjawab
secara umum atas pelaksanaan peserta didik baru baik yang sifatnya ke dalam
maupun ke luar.
2)
Ketua Pelaksana
Bertanggungjawab
atas terselenggaranya penerimaan peserta didik baru sejak awal perencanaan
sampai dengan yang dinginkan.
3)
Sekretaris
Bertanggungjawab
atas tersusunya konsep menyeluruh mengenai penerimaan peserta didik baru.
4)
Bendahara
Bertanggungjawab
atas pemasukan dan pengeluaran anggaran penerimaan peserta didik baru dengan
sepengetahuan ketua pelaksana.
5)
Pembantu Umum
Membantu
ketua umum, ketua pelaksana, sekretaris dan bendahara jika sedang dibutuhkan
6)
Seksi Kesekretariatan
Membantu
sekretaris dalam hal pencatatan, penyimpanan, pengadaan, pencarian kembali dan
pengiriman konsep-konsep, keterangan-keterangan dan data-data yang diperlukan
dalam penerimaan peserta didik baru.
7)
Seksi Pengumuman/Publikasi
Mengumumkan
penerimaan peserta didik baru sehingga dapat diketahui oleh sebanyak mungkin
calon peserta didik yang dapat memasuki sekolah.
8)
Seksi Pendaftaran
a)
Melakukan pendaftaran calon peserta
didik baru berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan.
b)
Melakukan pendaftaran ulang atas peserta
didik yang telah dinyatakan diterima.
9)
Seksi Pengawasan
Mengatur
para pengawas sehingga mereka melaksanakan tugas kepengawasan ujian secara
tertib dan disiplin.
10)
Seksi Seleksi
Mengadakan
seleksi atas peserta didik berdasarkan ketentuan yang telah dibuat bersama.
Rapat Penerimaan Peserta Didik
Rapat penerimaan peserta didik dipimpin oleh wakil kepala sekolah urusan
kesiswaan. Yang dibicarakan dalam rapat ini adalah keseluruhan ketentuan
penerimaan peserta didik baru. Sungguhpun penerimaan peserta didik demikian
merupakan pekerjaan rutin yang dilakukan setiap tahun, tetapi
ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan penerimaan harus senantiasa
dibicarakan agar tidak dilupakan oleh mereka yang terlibat.
Dalam rapat ini, keseluruhan anggota panitia dapat berbicara sesuai dengan
kapasitas mereka masing-masing. Aktivitas-aktivitas yang akan dilakukan
dibicarakan setuntas mungkin sehingga setelah rapat selesai, seluruh anggota
panitia tinggal menindaklanjuti saja. Apa yang sudah diputuskan dalam rapat
hendaknya tidak dimentahkan, melainkan diikuti dengan langkah tindak lanjut.
Hasil rapat panitia penerimaan peserta didik baru tersebut, dicatat dalam
buku notulen rapat. Yang dimaksud dengan buku notulen rapat adalah buku
catatan-catatan tentang rapat. Catatan tentang rapat sangat penting, karena
dapat dijadikan sebagai salah satu bahan untuk membuat keputusan-keputusan
sekolah. Dalam rapat banyak sekali pikiran-pikiran dan gagasan-gagasan
cemerlang yang perlu didokumentasikan. Buku catatan rapat adalah salah satu
wahananya.
Gambar 2.2. Suasana ketika Rapat Penerimaan Peserta Didik Baru sedang Berlangsung
Hal-hal yang
tercantum dalam buku notulen rapat adalah:
1)
Tanggal rapat
2)
Waktu rapat
3)
Tempat rapat
4)
Agenda rapat
5)
Daftar hadir peserta rapat
6)
Hal-hal yang menjadi keputusan rapat
Pembuatan, Pengiriman/Pemasangan Pengumuman
Setelah rapat mengenai penerimaan peserta didik baru berhasil mengambil
keputusan-keputusan penting, seksi pengumuman membuat pengumuman yang berisi
hal-hal sebagai berikut:
1)
Gambaran singkat mengenai sekolah. Gambaran
singkat ini, bisa meliputi sejarahnya, kelengkapan gedung yang dimiliki,
fasilitas-fasilitas sekolah yang dipunyai serta tenaga-tenaga kependidikan:
guru, pustakawan, laboran, dan sebagainya. Dengan gambaran demikian, bisa juga
dikemukakan prospektif sekolah tersebut.
2)
Persyaratan pendaftaran peserta didik
baru yang meliputi;
a)
Lulusan ujian yang ditunjukkan dengan
Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) atau Surat Keterangan Kepala Sekolah yang
menyatakan lulus.
b)
Berkelakuan baik yang ditunjukkan dengan
Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari POLRI atau Kepala Sekolah.
c)
Berbadan sehat yang ditunjukkan dengan
Surat Keterangan dari Dokter
d)
Salinan STTB/Surat Keterangan Lulus dari
Kepala Sekolah dengan Daftar Nilai yang dimiliki.
e)
Salinan raport peserta didik di sekolah
sebelumnya.
f)
Membayar uang pendaftaran sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
g)
Melampirkan pas foto ukuran 4x6 sesuai
yang diminta oleh sekolah.
h)
Batasan umur (yang ditunjukkan dengan
Surat Keterangan Kelahiran).
3)
Cara pendaftaran, yang meliputi,
pendaftaran secara kolektif melalui kepala sekolah di mana peserta didik
tersebut sebelumnya sekolah. Kedua, pendaftaran secara individual oleh
masing-masing calon peserta didik. Hendaknya dijelaskan, apakah pendaftaran
selain secara kolektif oleh kepala sekolah tersebut, dapat diwakilkan oleh
orang lain atau tidak.
4)
Waktu pendaftaran, yang memuat
keterangan kapan waktu pendaftaran dimulai dan kapan pendaftaran diakhiri.
Waktu pendaftaran ini meliputi: hari, tanggal dan jam pelayanan.
5)
Tempat pendaftaran yang menyatakan di
mana saja salon peserta didik tersebut dapat mendaftarkan diri. Tempat
pendaftaran ini disarankan agar berada di tempat yang mudah dijangkau oleh
peserta didik.
6)
Berapa uang pendaftarannya, dan kepada
siapa uang tersebut harus diserahkan (melalui petugas pendaftaran atau bank
yang ditunjuk), serta bagaimana cara pembayarannya (tunia atau mengangsur).
7)
Waktu dan tempat seleksi dilakukan
(hari, tanggal, jam, tempat).
8)
Kapan pengumuman hasil seleksi
diumumkan, dan di mana calon peserta didik tersebut dapat memperolehnya.
Pengumuman yang telah dibuat hendaknya ditempelkan pada tempat-tempat yang
strategis agar dapat dibaca oleh seluas mungkin calon peserta didik. Selain
itu, pengumuman dapat juga dikirimkan ke sekolah tempat konsentrasi peserta
didik berada. Dengan cara demikian, calon peserta didik akan mengetahui tentang
adanya penerimaan peserta didik di suatu sekolah.
Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru
Yang harus disediakan pada saat pendaftaran peserta didik baru adalah:
loket pendaftaran, loket informasi dan formulir pendaftaran. Sedangkan yang
harus diketahui oleh calon peserta adalah: kapan formulir boleh diambil,
bagaimana cara pengisian formulir tersebut, dan kapan formulir yang sudah
terisi dikembalikan. Loket pendaftaran haruslah dibuka secukupnya, sehingga
para calon tidak terlalu lama antrenya. Juga jangan sampai dibuka terlalu
banyak, oleh karena akan memboroskan tenaga. Yang harus disiapkan di loket
pendaftaran ini adalah seorang petugas yang mengatur antrinya calon peserta
didik. Jangan sampai mereka berebutan ketika akan mengambil formulir dan
mengembalikannya. Hendaknya diatur, mereka yang datang lebih dahulu di depan,
menyusul yang datangnya lebih kemudian. Loket informasi disediakan untuk
peserta didik yang menginginkan informasi mengenai hal-hal yang belum jelas
dalam pengumuman. Loket ini juga memberikan keterangan dan informasi kepada
calon peserta didik yang mengalami kesulitan, baik kesulitan dalam hal
pengisian formulir maupun kesulitan teknis lainnya.
Khusus mengenai formulir pendaftaran, hendaknya disediakan secukupnya
berdasarkan antisipasi awal, oleh karena semakin banyak formulir yang
terdistribusi berarti semakin besar peluang tersebut untuk mendapatkan siswa
sesuai dengan yang diinginkan. Sangat ideal, jika semua calon peserta didik
yang akan masuk ke sekolah tersebut, mendapatkan formulir semua. Dengan cara
demikian, mereka mendapatkan peluang yang sama untuk mengikuti tes.
Jika pengisian formulir tersebut memang membutuhkan penjelasan, dan tidak
dapat diisi begitu saja tanpa petunjuk, maka sekolah dapat menerbitkan petunjuk
pengisian formulir. Batas waktu pengembalian formulir juga harus jelas, dan
diterapkan secara konsisten. Harus disebutkan dengan jelas, apa saja
konsekuensinya jika calon peserta didik terlambat mengembalikan formulir.
Seleksi Peserta Didik Baru
Seleksi peserta didik baru, sebagaimana dikemukakan di atas, selain dengan
menggunakan nilai raport (jika menggunakan sistem PMDK) dan NUN. Jika yang
digunakan sebagai alat seleksi adalah tes, maka beberapa hal yang perlu
diperhatikan adalah mengatur pengawas tes, dan mengatur peserta tes.
Pengawas tes perlu diatur, agar mereka dapat mengerjakan tugasnya sesuai
dengan yang ditentukan. Para pengawas ini, sehari sebelum melaksanakan
tugasnya, perlu diberi pengarahan terlebih dahulu mengenai apa yang boleh
mereka lakukan dan apa yang tidak boleh mereka lakukan ketika sedang mengawasi
calon peserta didik yang mengikuti tes. Mereka juga diberi tahu, kapan atau jam
berapa harus datang pada hari pelaksanaan tes. Untuk itu, perlu ditetapkan tata
tertib pengawas dalam pelaksanaan tes.
Adapun tata
tertib pengawas ini meliputi sebagai berikut:
1)
Datang satu setengah jam sebelum
pelaksanaan tes dimulai. Misalnya, bila pelaksanaan tes mulai jam 08.00 waktu
setempat, pengawas tes harus sudah berada di sekretariat lokasi tes pada jam
06.30 waktu setempat.
2)
Menandatangani daftar hadir pengawas di
sekretariat lokasi tes.
3)
Menerima naskah soal-soal tes dan lembar
jawabannya, daftar presensi peserta, album foto peserta, dan berita acara pelaksanaan
tes. Pada saat menerima tersebut pengawas tes menandatangani serah terima soal
di hadapan seksi pengawas (format 2.5).
4)
Memakai tanda pengawas yang disediakan
oleh panitia di saku baju kiri (format 2.6)
5)
Datang di ruang pengawasan setengah jam
sebelum tes dimulai.
6)
Mempersilakan calon peserta didik masuk
ruangan dengan antri satu persatu sambil menunjukkan tanda peserta tes. Pada
saat calon peserta didik menunjukkan kartu, pengawas mencocokan foto calon
dengan wajahnya (format 2.7.).
7)
Pengawas memberi tahu kepada peserta
tes, bahwa yang boleh dibawa ke ruang tes hanyalah alat-alat tulis. Sementara
buku-buku, kalkulator, tas, alat-alat seperti logaritma harus dikeluarkan dari
ruang tes.
8)
Memeriksa apakah calon peserta didik
telah menempati tempat sesuai dengan nomor yang tertempel pada kursi peserta.
9)
Membacakan tata tertib peserta tes
secara jelas dan pelan, sehingga semua peserta dapat menangkap tata tertib yang
dibacakan dengan baik.
10)
Membagikan buku soal-soal tes kepada
peserta dengan posisi tertelungkup dan terbalik. Sambil membagikan pengawas
menginformasikan, bahwa buku soal tes tidak boleh dijamah sebelum ada perintah
dari pengawas.
11)
Setelah waktu menunjukkan bahwa
pengerjaan tes harus dimulai, pengawas membe-rikan aba-aba bahwa pengerjaan tes
dapat dimulai.
12)
Ketika peserta sedang mengerjakan
soal-soal tes, pengawas mengedarkan daftar presensi. Sambil mengedarkan
presensi, pengawas memeriksa apakah nama, foto dan tanda tangan peserta sama
persis antara yang berada di album peserta, kartu peserta, daftar presensi dan
lembar jawaban. Pengawas juga mengawasi apakah pas foto sama dengan wajah
peserta tes.
13)
Pengawas membuat berita acara, tentang
jumlah peserta tes yang hadir dan tidak hadir serta jalannya pelaksanaan tes.
14)
Ketika waktu penyelesaian pengerjaan soal-soal
tes kurang 10 menit, pengawas mengingatkan kepada peserta bahwa waktu
pengerjaan tes kurang 10 menit. Pengawas juga mengingatkan kepada peserta, agar
mengecek kembali apakah identitas pada lembar jawaban telah diisi lengkap atau
belum.
15)
Setelah waktu habis, pengawas memberi
aba-aba bahwa waktu tes telah habis; dan setiap peserta harus meletakkan
alat-alat tulis. Pengawas memberi aba-aba bahwa peserta tidak boleh
meninggalkan tempat sebelum mendapatkan perintah dari pengawas.
16)
Pengawas mengambil satu persatu lembar
jawaban dari peserta dan mengurutkannya dari nomor urut kecil sampai besar.
17)
Pengawas memberi aba-aba bahwa peserta
sudah boleh meninggalkan ruang tes.
18)
Pengawas menyerahkan lembar jawaban
kepada seksi pengawas berikut daftar presensi, berita acara pelaksanaan tes,
buku album peserta dan menandatangani serah terima lembar jawaban.
Peserta
tes juga perlu diatur, agar selain mereka dapat mengikuti seleksi dengan baik,
tenang dan tertib, juga sekolah bisa mendapatkan calon peserta yang unggul sesuai
dengan yang ditentukan. Untuk itu, ketika mengikuti tes, yang bersangkutan
harus mengetahui tata tertib mengikuti tes. Tata tertib mengikuti tes demikian,
hendaknya diberikan kepada peserta pada saat peserta mengembalikan formulir
yang telah terisi. Sungguhpun demikian, pada saat sebelum tes berlangsung,
pengawas perlu membacakan tata tertib tes tersebut, agar diingat kembali oleh
para peserta tes.
Adapun tata tertib yang harus dibacakan oleh pengawas kepada peserta adalah
sebagai berikut:
1)
Sehari sebelum pelaksanaan ujian,
peserta telah mengetahui ruangan dan tempat tes.
2)
Peserta sudah berada di lokasi ujian
lima belas menit sebelum tes dimulai.
3)
Peserta tidak boleh masuk ruangan
sebelum mendapatkan aba-aba dari pengawas.
4)
Peserta dapat berpakaian bebas asalkan
tetap rapi dan sopan.
5)
Pada saat akan masuk ruangan, peserta
harus menunjukkan kartu peserta kepada pengawas.
6)
Peserta tidak boleh menjamah buku doal
sebelum mendapat aba-aba dari pengawas.
7)
Peserta tidak boleh keluar ruangan
sebelum pelaksanaan tes berlangsung. Peserta tes hanya dapat keluar setelah
mendapatkan ijin dari pengawas.
8)
Ketika mengerjakan tes, peserta tidak
boleh saling meminjamkan alat-alat tulis kepada peserta lainnya.
9)
Peserta harus mengerjakan sendiri
soal-soal tes dan tidak boleh berbuat curang.
10)
Waktu mengerjakan tes peserta tidak
boleh menoleh, melirik dan membantu peserta lainnya.
11)
Peserta tidak boleh meninggalkan ruangan
sebelum mendapatkan aba-aba dari pengawas.
12)
Setelah pengawas menyatakan bahwa waktu
mengerjakan tes habis, semua peserta harus berhenti bekerja.
13)
Pelanggaran atas tata tertib berakibat
tidak diturutsertakannya peserta dalam seleksi peserta didik.
Adakalanya jumlah mereka yang mendaftar melebihi tempat yang dapat
disediakan untuk menyelenggarakan tes. Jika hal demikian terjadi, sekolah dapat
meminjam atau menyewa gedung sekolah-sekolah lain ketika bermaksud
menyelenggarakan tes. Tetapi jika hal demikian juga masih belum memenuhi, tes
dapat dilakukan ke dalam beberapa gelombang, dengan catatan tidak melebih waktu
yang telah ditentukan berkenaan dengan penerimaan peserta didik baru.
Penentuan Peserta Didik yang Diterima
Pada sekolah-sekolah yang sistem penerimaannya berdasarkan NUN, ketentuan
siswa yang diterima didasarkan atas rangking NUN yang dibuat. Sedangkan pada
sekolah yang menggunakan sistem PMDK, ketentuan penerimaannya didasarkan atas
hasil rangking nilai raport peserta didik. Sementara pada sekolah-sekolah yang
menggunakan sistem tes, dalam penerimaannya didasarkan atas hasil tes.
Sungguhpun demikian, umumnya pada sekolah-sekolah kita yang terlebih dahulu
dipertimbangkan adalah berapa daya tampung kelas baru tersebut. Sebab, apapun
jenis seleksi yang dipergunakan, ketentuan penerimaannya masih berdasarkan atas
daya tampung kelas baru. Sementara itu, daya tampung kelas baru juga masih
mempertimbangkan jumlah peserta didik yang tinggal di kelas satu.
Dari hasil penentuan terhadap peserta didik yang diterima, dihasilkan tiga
macam kebijaksanaan sekolah, ialah peserta didik yang diterima, peserta didik
yang cadangan, dan peserta didik yang tidak diterima. Hasil penentuan demikian,
kemudian diumumkan.
Ada dua macam pengumuman, yaitu pengumuman tertutup dan pengumuman terbuka.
Yang dimaksud dengan pengumuman tertutup adalah suatu pengumuman tentang
diterima tidaknya seseorang menjadi peserta didik secara tertutup melalui
surat. Oleh karena sifatnya tertutup, maka yang tahu diterima tidaknya calon
peserta didik tersebut adalah yang bersangkutan sendiri; sedangkan peserta
didik lainnya tidak mengetahui. Dalam pengumuman sistem tertutup ini, umumnya
surat pemberitahuan atau pengumuman berguna untuk mendaftar ulang menjadi
peserta didik di sekolah tersebut.
Kedua, sistem terbuka. Yang dimaksud dengan sistem terbuka adalah
pengumuman secara terbuka mengenai peserta didik yang diterima dan yang menjadi
cadangan. Umumnya, pengumuman demikian ditempelkan di papan pengumuman sekolah.
Mereka yang tidak diterima secara umum tidak dicantumkan nomor ujian atau
tesnya. Yang dicantumkan terbatas nomor-nomor ujian atau tes yang diterima dan
yang cadangan saja. Pada pengumuman yang menggunakan sistem terbuka,
pendaftaran ulang lazimnya dengan membawa kartu peserta ujian atau tes.
Pendaftaran Ulang
Calon peserta didik yang dinyatakan diterima diharuskan mendaftar ulang
dengan memenuhi persyaratan dan kelengkapan yang diminta oleh sekolah. Sekolah
harus menetapkan batas waktu pendaftaran ulang dimulai dan ditutup. Jika
pendaftaran ulang sudah dinyatakan ditutup, maka calon peserta didik yang tidak
mendaftar ulang dinyatakan gugur, terkecuali yang bersangkutan memberi
keterangan yang syah mengenai alasan keterlambatan mendaftar ulang. Mereka yang
dinyatakan gugur karena tidak mendaftar ulang, kehilangan haknya sebagai
peserta didik di sekolah tersebut, dan kemudian dapat diisi dengan cadangan.
Demikian juga mereka yang dinyatakan cadangan, ada saat kapan ia dipanggil
untuk mendaftar ulang. Pemanggilan demikian, juga sekaligus mencantumkan kapan
batas waktu pendaftaran dibuka dan kapan batas waktu pendaftaran ditutup. Jika
ternyata cadangan ini tidak mendaftar ulang setelah diadakan pemanggilan atau
diumumkan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan, akan diisi oleh
cadangan yang lain. Demikian seterusnya. Pemanggilan cadangan didasarkan atas
rangking nilai yang telah dibuat pada saat penentuan peserta didik yang
diterima dan yang menjadi cadangan. Cadangan yang dipanggil untuk merndaftar
ulang ini juga harus memenuhi kelengkapan-kelengkapan yang dipersyaratkan oleh
sekolah.
Peserta didik yang mendaftar ulang, dicatat dalam buku induk sekolah. Yang
dimaksud dengan buku induk sekolah adalah buku yang memuat data penting
mengenai diri peserta didik yang bersekolah di sekolahnya. Kedudukan buku induk
ini sangat penting, karena jika kita bermaksud mengetahui siapa siswa tersebut
sebenarnya, bagaimana latar belakangnya, dapat dilacak pada buku induk.
Adapun hal-hal
yang tercantum dalam buku induk adalah sebagai berikut:
1)
Nomor urut
2)
Nomor Induk
3)
Identitas peserta didik, yang meliputi:
a)
Nama lengkap peserta didik
b)
Tempat/tanggal lahir peserta didik
c)
Kebangsaan peserta didik
d)
Alamat peserta didik
4)
Identitas orang tua/wali peserta didik,
meliputi:
a)
Nama ayah peserta didik
b)
Nama ibu peserta didik
c)
Nama wali peserta didik
d)
Hubungan peserta didik dengan wali
e)
Alamat ayah peserta didik
f)
Alamat ibu peserta didik
g)
Alamat wali
5)
Latar belakang Pendidikan peserta didik:
a)
Asal sekolah (SD) dan nomor STTB/Ijazah
peserta didik
b)
Asal sekolah (SMP) dan nomor STTB/Ijazah
peserta didik
6)
Nilai raport peserta didik di sekolah
tiap semester.
Buku induk ini perlu dirawat serapi mungkin, karena ia harus ada selama
sekolah tersebut masih ada. Ia berisi catatan mengenai hal penting tentang diri
siswa sejak sekolah berdiri. Nomor induk siswa tersebut dibuat urut, mulai dari
siswa yang terdaftar pertama kali di sekolah sampai yang terakhir.
Oleh karena yang dimuat dalam buku induk tersebut banyak, sementara nomor
induk tersebut juga sebanyak siswa yang pernah terdaftar dalam sekolah
tersebut, maka untuk memudahkan pencarian identitas/data siswa dibantu dengan
buku klapper, apa lagi kebanyakan siswa
lupa dengan nomor induknya. Nomor induk peserta tersebut pasti berbeda;
meskipun mungkin sama namanya.
Mengapa buku induk perlu dirawat dengan baik? Agar siapapun yang
berkeinginan mengecek keberadaan peserta didik dan yang sudah menjadi alumni,
mudah melakukannya. Misalnya saja ada dugaan mengenai ijazah palsu, nilai palsu
pada buku raport atau STTB, langsung dapat dicek ke sekolah tersebut melalui
buku induk. Dengan demikian, apakah dugaan pemalsuan tersebut memang benar
ataukah tidak. Adapun buku induk sekolah sebagaimana pada format 2.8.
Format 2.8. Buku
Induk Sekolah
Problema Penerimaan Peserta Didik Baru
Ada banyak problem penerimaan peserta didik baru yang harus dipecahkan.
Pertama, adanya peserta didik yang hasil nilai tesnya, jumlah danem dan
kecakapannya sama, dan mereka sama-sama berada pada batas bawah penerimaan.
Guna menentukan peserta didik mana yang diterima, hal demikian tidaklah mudah.
Kedua, adanya calon peserta didik yang dari segi kemampuan masih kalah
dibandingkan dengan yang lainnya, sementara yang bersangkutan mendapatkan nota
dari pejabat tertentu yang mempunyai kekuasaan tinggi di daerah di mana sekolah
tersebut berada.
Ketiga, terbatasnya daya tampung dan prasarana sarana sekolah, sementara di
daerah tersebut sangat banyak calon peserta didik yang mempunyai kecakapan
tinggi.
Ketiga problema demikian, haruslah dapat dipecahkan dengan baik dan
bijaksana oleh kepala sekolah bersama dengan aparat sekolah lainnya.
0 comments:
Post a Comment